Skip to content

Tugas pokok dan fungsi perangkat desa

Tugas Pokok Perangkat Desa adalah pembagian tugas yang mencakup berbagai jabatan di tingkat pemerintahan desa, mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa yang lebih rendah. Berikut adalah rincian tugas pokok untuk setiap jabatan perangkat desa:

Kepala Desa

Tugas Pokok:

  1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan membina kehidupan sosial kemasyarakatan.
  2. Menyusun rencana pembangunan desa yang meliputi sektor sosial, ekonomi, dan infrastruktur.
  3. Membuat kebijakan terkait pengelolaan keuangan desa, aset desa, serta pemanfaatan dana desa.
  4. Mengkoordinasikan semua kegiatan perangkat desa dan masyarakat desa.
  5. Melaksanakan administrasi desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Mewakili desa dalam berbagai urusan pemerintahan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
  7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah.

Sekretaris Desa

Tugas Pokok:

  1. Membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan administrasi desa.
  2. Mengelola surat-menyurat dan dokumentasi desa.
  3. Menyusun laporan kegiatan dan anggaran desa.
  4. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan oleh Kepala Desa dan masyarakat.
  5. Membantu dalam pelaksanaan tugas Kepala Desa terkait koordinasi antar lembaga dan kegiatan pembangunan.
  6. Mengelola data penduduk dan administrasi kependudukan desa.

Kepala Urusan Umum (Kaur Umum)

Tugas Pokok:

  1. Menyusun dan menyelenggarakan administrasi umum dan tata usaha desa.
  2. Mengelola aset dan perlengkapan desa.
  3. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat desa serta mencatat hasil rapat.
  4. Mengelola dan mendistribusikan surat menyurat.
  5. Membantu dalam pelaksanaan kegiatan umum yang membutuhkan administrasi.
  6. Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat desa serta mencatat hasil rapat.
  7. Mengelola dan mendistribusikan surat menyurat.
  8. Membantu dalam pelaksanaan kegiatan umum yang membutuhkan administrasi.

Kepala Urusan Keuangan (Kaur Keuangan)

Tugas Pokok:

  1. Mengelola anggaran dan keuangan desa, termasuk perencanaan dan pelaporan keuangan.
  2. Membuat dan memelihara laporan keuangan desa.
  3. Melaksanakan pembukuan dan administrasi penerimaan serta pengeluaran dana desa.
  4. Membantu Kepala Desa dalam merencanakan dan mengevaluasi anggaran desa.
  5. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan.

Kepala Seksi Pemerintah (Kasi Pem)

Tugas Pokok:

  1. Membantu Kepala Desa dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk pengaturan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
  2. Mengatur pembinaan kehidupan beragama, sosial, dan budaya di desa.
  3. Membantu dalam pelaksanaan pembentukan dan pembinaan lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa.
  4. Mengelola administrasi terkait pemilihan, perizinan, dan proses hukum lainnya di tingkat desa.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangungan (Kasi Ekbang)

Tugas Pokok:

  1. Perencanaan: Menyiapkan dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi dan pembangunan.
  2. Pelaksanaan: Melaksanakan sebagian tugas Lurah atau Camat di lingkup ekonomi dan pembangunan, termasuk pembinaan usaha, fasilitasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan dengan berbagai pihak dan instansi.
  4. Pembinaan: Memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada masyarakat dan bawahan di bidang ekonomi dan pembangunan, termasuk usaha kecil dan menengah.
  5. Evaluasi dan Pelaporan: Memantau, mengevaluasi, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan di bidangnya.
  6. Administrasi: Mengelola dan mengadministrasikan data serta materi terkait ekonomi dan pembangunan.

Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangungan (Kasi Ekbang)

Tugas Pokok:

  1. Perencanaan: Menyiapkan dan menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang ekonomi dan pembangunan.
  2. Pelaksanaan: Melaksanakan sebagian tugas Lurah atau Camat di lingkup ekonomi dan pembangunan, termasuk pembinaan usaha, fasilitasi pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Koordinasi: Mengkoordinasikan kegiatan ekonomi dan pembangunan dengan berbagai pihak dan instansi.
  4. Pembinaan: Memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada masyarakat dan bawahan di bidang ekonomi dan pembangunan, termasuk usaha kecil dan menengah.
  5. Evaluasi dan Pelaporan: Memantau, mengevaluasi, serta membuat laporan pelaksanaan kegiatan di bidangnya.
  6. Administrasi: Mengelola dan mengadministrasikan data serta materi terkait ekonomi dan pembangunan.

Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PPM)

Tugas Pokok:

  1. Perencanaan Program: Menyusun rencana kerja dan program pemberdayaan masyarakat berdasarkan kebutuhan desa.
  2. Penyuluhan dan Pembinaan: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam pembangunan.
  3. Pengelolaan Program: Mengkoordinasi dan mengelola program pemberdayaan, seperti pelatihan keterampilan dan pengembangan kelompok usaha.
  4. Monitoring dan Evaluasi: Memantau pelaksanaan program, mengevaluasi dampaknya, dan menyusun laporan.
  5. Koordinasi: Bekerja sama dengan lembaga terkait dan pihak luar untuk mendukung pemberdayaan masyarakat.
  6. Pengelolaan Dana: Mengusulkan dan mengelola dana untuk program pemberdayaan.
  7. Partisipasi Masyarakat: Mendorong masyarakat untuk aktif dalam kegiatan pemberdayaan dan pembangunan.
  8. Penguatan Kapasitas: Melaksanakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan kapasitas masyarakat.
  9. Pengembangan Kemitraan: Membangun kerjasama dengan sektor swasta dan lembaga lain untuk mendukung pemberdayaan.
  10. Laporan Kegiatan: Menyusun laporan kegiatan pemberdayaan dan hasil yang dicapai.

Kepala Kewilayahan (Kawil)

Tugas Pokok Kepala Kewilayahan Dusun (atau sering disebut Kepala Dusun) adalah sebagai berikut:

  1. Memimpin Pemerintahan di Dusun: Menyelenggarakan pemerintahan di tingkat dusun dan bertanggung jawab atas jalannya administrasi pemerintahan yang ada di dusun.
  2. Pelayanan Administrasi Kependudukan: Mengelola administrasi penduduk, seperti pencatatan kelahiran, kematian, pernikahan, serta pembuatan surat-surat keterangan yang diperlukan oleh masyarakat.
  3. Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat: Memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan desa, program pemerintah, serta masalah sosial dan budaya. Membina kehidupan sosial dan budaya yang harmonis di dusun.
  4. Koordinasi Program Pembangunan: Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan yang ada di dusun, baik yang dibiayai oleh dana desa atau bantuan lainnya. Menyusun dan mengusulkan kebutuhan pembangunan dusun kepada pemerintah desa.
  5. Mengorganisir Kegiatan Sosial dan Kemasyarakatan: Menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya, dan gotong royong di dusun untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Memfasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan, dan kebudayaan di tingkat dusun.
  6. Pengawasan Kegiatan Masyarakat: Mengawasi jalannya kegiatan masyarakat di dusun, seperti kegiatan ekonomi, keamanan, serta kesehatan masyarakat. Mengatasi permasalahan sosial yang timbul di tingkat dusun, seperti kemiskinan, perselisihan antarwarga, dan masalah sosial lainnya.
  7. Menghubungkan Pemerintah Desa dengan Masyarakat: Menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dan masyarakat dusun, memastikan informasi kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.
  8. Melaksanakan Tugas-tugas Khusus dari Kepala Desa: Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Desa, seperti pengumpulan data, pelaksanaan kegiatan tertentu, atau penyelenggaraan acara desa.
  9. Membantu Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Aset Desa: Mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam atau aset desa yang ada di tingkat dusun untuk kepentingan bersama.
  10. Penyusunan Laporan Kegiatan: Menyusun laporan berkala mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan di tingkat dusun dan melaporkannya kepada Kepala Desa.

Singkatnya, Kepala Dusun bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan di tingkat dusun, serta memastikan bahwa program-program pemerintah desa terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat menikmati pelayanan yang optimal.

RT (Rukun Tetangga) / RW (Rukun Warga)

Tugas Pokok:

  1. Membantu dalam pelaksanaan kegiatan sosial di tingkat RT/RW.
  2. Mengorganisir rapat warga dan menyampaikan informasi dari pemerintah desa kepada masyarakat.
  3. Berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan kedamaian di lingkungan RT/RW.