Skip to content

Pelayanan di desa Palem Jaya

Pemerintah desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Berbagai layanan yang diberikan oleh pemerintah desa berfokus pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di tingkat desa, mulai dari pelayanan administrasi kependudukan, pembangunan, sosial, hingga pemberdayaan masyarakat. Kami akan menjabarkan berbagai jenis pelayanan yang tersedia di kantor desa Palem Jaya, penjelasannya, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut.

1. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha (SKU) sangat penting untuk mendapatkan akses ke bantuan modal, pinjaman perbankan, atau pengajuan perizinan lainnya.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
    • Surat Pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) setempat.
    • Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai.
    • Pas foto 3×4 (jika dibutuhkan oleh desa).
    • Surat Pernyataan Usaha (jika ada).
  • Warga Menghadap ke:
    • Bagian Pelayanan Umum atau Kepala Urusan (Kaur) Tata Usaha dan Umum.

2. Surat Keterangan Domisili

Surat ini diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti pendaftaran sekolah, melamar pekerjaan, atau mengurus dokumen penting lainnya.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Surat Pengantar dari Ketua RT atau RW.
    • Formulir Permohonan Surat Keterangan Domisili yang sudah diisi.
  • Warga Menghadap ke:
    • Bagian Pelayanan Umum atau Kaur Tata Usaha dan Umum.

3. Surat Keterangan Pindah Domisili

Bagi warga yang ingin pindah ke desa lain, surat ini menjadi syarat utama untuk mengurus administrasi kependudukan di tempat yang baru.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Formulir Surat Keterangan Pindah Warga Negara (SKPWNI).
    • Surat Pengantar Pindah dari desa asal.
  • Warga Menghadap ke:
    • Bagian Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Kasi Pemerintahan bertugas mengurus urusan administrasi kependudukan dan pertanahan.

4. Surat Keterangan Kematian

Dokumen ini sangat penting untuk pengurusan ahli waris, asuransi, dan pencatatan resmi.

  • Persyaratan:
    • Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah.
    • Surat Pengantar dari Ketua RT atau RW.
    • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit atau Puskesmas (jika meninggal di sana).
    • KTP saksi yang mengetahui kejadian.
  • Warga Menghadap ke:
    • Bagian Kasi Pemerintahan.

5. Layanan Lainnya

Selain layanan di atas, Pemerintah Desa juga menyediakan layanan lain seperti:

  • Pengurusan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA): Warga bisa menghubungi Kasi Pemerintahan.
  • Pengurusan Permasalahan Tanah atau Sengketa: Warga dapat berkonsultasi dengan Kasi Pemerintahan atau Kepala Desa langsung.