Skip to content

Struktur Ringkas Pemerintahan Desa Palem Jaya

  1. Kepala Desa
  2. BPD
  3. Sekretaris Desa
  4. Kaur Keuangan
  5. Kaur Umum
  6. Kasi Pemerintahan
  7. Kasi Pelayanan
  8. Kepala Dusun  (Layau, Mundun, Empawek, Amang, dan Amang Kiara)

1. Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di desa yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala desa. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kades memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa serta menetapkan kebijakan-kebijakan tingkat desa.

Dasar hukum

Struktur Pemerintahan Desa Palem Jaya disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya. Struktur ini dirancang untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel, dengan peran dan fungsi yang jelas bagi setiap unsur.

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BPD adalah lembaga legislatif desa yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa. Anggotanya dipilih dari dan oleh masyarakat desa. Fungsi utama BPD adalah:

  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa

3. Sekretaris Desa (Sekdes)

Sekretaris Desa bertanggung jawab membantu Kades dalam penyusunan administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan, penyusunan laporan, dan dokumentasi. Sekdes juga membina dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya.

4. Kaur Keuangan

Tugas Pokok:
Kaur Keuangan bertugas melaksanakan urusan keuangan desa, termasuk pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan, serta penyusunan dan pelaksanaan APBDes.

Fungsi:

  • Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa;

  • Melaksanakan penatausahaan (menerima, menyimpan, membayar, dan menatausahakan) keuangan desa;

  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan desa;

  • Menyusun laporan realisasi APBDes setiap bulan dan akhir tahun;

  • Membantu Kepala Desa dalam menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);

  • Menyimpan dan mengelola dokumen keuangan desa;

  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

5. Kaur Umum

Tugas Pokok:
Kaur Umum bertugas melaksanakan urusan tata usaha, surat menyurat, arsip, inventarisasi, dan pelayanan umum di kantor desa.

Fungsi:

  • Mengelola administrasi umum pemerintahan desa;

  • Mengelola tata naskah dinas dan surat-menyurat keluar/masuk desa;

  • Melakukan pendataan dan pengarsipan dokumen pemerintahan desa;

  • Menyusun daftar inventarisasi aset milik desa;

  • Menyediakan layanan administrasi bagi perangkat desa dan masyarakat;

  • Menyiapkan bahan rapat dan dokumentasi kegiatan desa;

  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

6. Kepala Seksi (Kasi)

1. Kepala Seksi Pembangunan

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pembangunan di desa.

Rincian Tugas:

  • Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pembangunan fisik desa (seperti jalan, jembatan, gedung, saluran air).

  • Menyusun Rencana Pembangunan Tahunan (RKP Desa) bersama perangkat desa lainnya.

  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan data pembangunan di desa.

  • Menyusun laporan pelaksanaan pembangunan kepada Kepala Desa.

  • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi proyek pembangunan desa.

  • Menjalin koordinasi dengan lembaga desa dan pihak ketiga yang terlibat dalam pembangunan.

  • Melaporkan capaian dan kendala pelaksanaan pembangunan kepada Kepala Desa secara berkala.


2. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.

Rincian Tugas:

  • Mengelola program dan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat (UMKM, pertanian, peternakan, perikanan, dll.).

  • Mendorong peningkatan pendapatan masyarakat desa melalui pelatihan, akses pasar, dan kemitraan ekonomi.

  • Menyusun program pengembangan ekonomi lokal berbasis potensi desa.

  • Menfasilitasi koperasi, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), dan kegiatan ekonomi produktif lainnya.

  • Melakukan pendataan usaha ekonomi desa dan potensi ekonomi masyarakat.

  • Mendorong dan mengawasi pelaksanaan program-program bantuan ekonomi dari pemerintah atau lembaga lain.

  • Bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mendukung kegiatan ekonomi desa.

  • Menyusun laporan kegiatan dan perkembangan sektor ekonomi kepada Kepala Desa.

7. Kepala Kewilayahan (Kawil)

kawil adalah perangkat desa yang memimpin wilayah administratif tingkat dusun. Kawil bertugas menyampaikan informasi dari pemerintah desa ke warga dan sebaliknya, serta mengoordinasikan kegiatan masyarakat di dusunnya.

Bagan Struktur Pemerintah Desa Palem Jaya

Menariknya, nama “Palem Jaya” sendiri merupakan singkatan dari kelima dusun ini: Pejugan-Amang-Layau-Empawek-Mundun. Persatuan kelima dusun ini membentuk satu desa yang kokoh, dengan Bapak Matheus Yus tercatat sebagai Kepala Desa pertama yang memimpin Palem Jaya pada periode 1994 hingga 1999. Sejarah Desa Palem Jaya ini menjadi bukti nyata bagaimana kolaborasi dan persatuan mampu membentuk sebuah komunitas yang kuat dan terus berkembang dari masa ke masa.